Jateng

Bapenda Jateng Ungkap Antusias Bayar Pajak Kendaraan Turun jadi 57 Persen

×

Bapenda Jateng Ungkap Antusias Bayar Pajak Kendaraan Turun jadi 57 Persen

Sebarkan artikel ini
Ngabuburide Bergaya Urban City Rolling dengan Honda Stylo 160
Jurnalis dan Bloger Vloger melakukan test ride menggunakan sepeda motor Honda Stylo 160 di jalanan Kota Semarang.

SEMARANG, beritajateng.tv – Antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) tercatat 57 persen per Oktober 2026. Angka tersebut menurun berbanding capaian akhir 2025 yang mencapai 67 persen.

hal itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi katakan, saat jumpa pers di Co-Working Space, Kantor Gubernur Jateng, Kamis sore, 5 November 2026.

Dia mengatakan penurunan kepatuhan tersebut sempat lebih dalam pada April 2026. Saat itu, persentasenya menyentuh angka 54 persen sebelum kembali meningkat tiga poin pada Oktober.

“Pada bulan Oktober 2026 ini kepatuhannya itu menurun. Dari 67 atau 68 persen itu turun menjadi 57 persen. Pada bulan April kemarin sebetulnya itu turunnya malah agak tinggi, sekarang itu 57 persen, pada saat bulan April itu menyentuh angka 54 persen,” kata Masrofi.

BACA JUGA: Jaga Harga Terjangkau dan Bahan Pokok Tersedia, Pemprov Jateng Gelar 1.724 Gerakan Pangan Murah Sepanjang 2026

Data tersebut mengacu pada rilis Jasa Raharja yang secara berkala memantau tingkat antusiasme pembayaran pajak kendaraan bermotor masyarakat di seluruh Indonesia.

Meski mengalami kenaikan berbanding April, capaian tersebut masih terpaut sekitar 10 poin persentase dari tingkat kepatuhan pada akhir tahun sebelumnya.

Masrofi mengatakan, Bapenda bersama tim Samsat dan Jasa Raharja pun berupaya menjaga agar angka antusiaseme masyarakat dalam membayar pajak tidak kembali turun.

Masrofi menyebut, mempertahankan capaian saat ini menjadi salah satu target pemerintah daerah, sembari mendorong peningkatan secara bertahap.

BACA JUGA: Pendapatan Jateng Turun Rp304 Miliar Imbas Hapus Denda Pajak Kendaraan, APBD Perubahan Fokus Infrastruktur

Menurutnya, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor berkaitan dengan pendapatan daerah.

Semakin banyak masyarakat yang menunggak, potensi penerimaan dari sektor pajak tersebut juga dapat berkurang.

“Otomatis pendapatan kami juga akan berkurang karena kepatuhannya turun, yang nunggak pajak banyak kan otomatis akan berkurang,” ucapnya.

Cashback untuk Wajib Pajak

Untuk menjaga kepatuhan tersebut, Pemprov Jateng telah menjalankan sejumlah program insentif. Di antaranya pembebasan denda pajak, pembebasan pajak progresif, diskon 5 persen pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain itu ada program uang kembali atau cashback Rp50 ribu bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Minta Pemprov Maksimalkan Pendapatan Daerah, Soroti Penerimaan Pajak Kendaraan

Masrofi mengatakan, pemberian insentif tidak hanya ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan.

Kata dia, Pemprov Jateng, juga ingin memberikan penghargaan kepada mereka yang selama ini sudah membayar pajak tepat waktu.

Masrofi mengatakan, sempat mempertanyakan bentuk apresiasi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang sudah tepat waktu membayar pajak.

BACA JUGA: Perubahan Perda Pajak dan Retribusi di Jawa Tengah, Taj Yasin Ingin OPD Baru Hasilkan Pendapatan

Hal ini mengingat pemerintah sebelumnya telah menyediakan program pemutihan dan pembebasan denda bagi wajib pajak yang menunggak.

“Maka apa yang perlu kami lakukan pada teman-teman masyarakat yang sudah patuh membayar pajak,” katanya.

Pertimbangan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pemberian cashback bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu Dapat Cashback Rp50 Ribu dari Pemprov Jateng, Khusus 5 Tercepat per Hari!

Program ini dia harapkan menjadi bentuk penghargaan sekaligus dorongan agar masyarakat tetap tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor.

Masrofi berharap berbagai insentif yang Pemprov Jateng berikan dapat menjaga kepatuhan masyarakat.

“Targetnya menjaga nilai kepatuhan masyarakat tidak turun. Itu saja target kita. Tetap atau naik,” katanya. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp