Jateng

Baru Sehari Dipasang, Portal Jrakah Rusak Ditabrak Bus AKAP

×

Baru Sehari Dipasang, Portal Jrakah Rusak Ditabrak Bus AKAP

Sebarkan artikel ini
Baru Sehari Dipasang, Portal Jrakah Rusak Ditabrak Bus AKAP
Portal di Simpang Jrakah patah akibat Bus AKAP menerobos. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Portal pembatas kendaraan berat di Simpang Jrakah, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, rusak setelah tertabrak bus antarkota antarprovinsi (AKAP), hanya sehari setelah dipasang. Insiden terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 18.10 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Semarang, Mulyadi, mengatakan kendaraan yang menabrak portal merupakan bus AKAP dengan rute Jambi-Kediri.

“Bus AKAP jurusan Jambi-Kediri yang menabrak portal tersebut. Setelah kejadian, sopir langsung kami serahkan ke kepolisian, kami proses di Polsek Ngaliyan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain bus AKAP, sebelumnya sudah ada dua insiden serupa yang melibatkan truk over dimension over load (ODOL). Dalam kurun waktu singkat sejak pemasangan portal, tercatat tiga kendaraan menerobos portal hingga menyebabkan kerusakan.

“Sudah tiga kali kejadian. Dua truk ODOL dan satu bus. Rata-rata mereka memaksakan masuk, bahkan dengan kecepatan tinggi,” jelasnya.

Menurut Mulyadi, sebagian pengemudi nekat menerobos portal meski rambu peringatan telah terpasang di berbagai titik. Mulai dari ratusan meter sebelum lokasi hingga di sekitar persimpangan Jrakah.

BACA JUGA: Nekat! Truk Overload Terobos Portal Silayur, Dishub Langsung Serahkan ke Polsek Tugu

“Rambu sudah lengkap, dari jauh sudah ada peringatan. Tapi masih ada yang coba-coba, istilahnya untung-untungan, kalau lolos ya lolos,” katanya.

Akibat tabrakan tersebut, kondisi portal mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi optimal. Pihaknya memastikan perbaikan akan segera dinas lakukan agar pengendalian kendaraan berat tetap berjalan.

“Portal yang rusak akan segera kami perbaiki. Karena kalau kami biarkan, fungsinya tidak maksimal,” tegasnya.

Terkait sanksi, Mulyadi menyebut proses penindakan akan pihaknya serahkan kepada kepolisian, termasuk kemungkinan tilang serta tanggung jawab perbaikan dari pihak yang melanggar.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga menyoroti masih adanya bus AKAP yang tidak mematuhi jalur resmi, seperti berhenti atau berputar di kawasan Jrakah.

Padahal, sesuai ketentuan, bus seharusnya melanjutkan perjalanan hingga Terminal Mangkang atau keluar melalui akses tol menuju terminal tipe A.