Catatan Editor

Batasan Usia Pelamar Kerja yang Diskriminatif di Indonesia, Perempuan Terpuruk

×

Batasan Usia Pelamar Kerja yang Diskriminatif di Indonesia, Perempuan Terpuruk

Sebarkan artikel ini
farah nazila
Farah Nazila. (Dokumen Pribadi)

INDONESIA merupakan negara yang unik, saking uniknya, syarat untuk mendaftar pekerjaan pun dibuat sangat berat. Batasan usia dijadikan salah satu syarat yang paling sering ditemukan.

Pada tahun 2023 lalu, media sosial X heboh dengan unggahan warganet soal perusahaan yang menerapkan batas usia pelamar kerja, terutama fresh graduate maksimal 22 tahun. Padahal, umumnya, lulusan baru seringnya berusia di atas 22 tahun. Perihal batasan umur calon karyawan ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan tak mempermasalahkan hal tersebut. Mereka menyebut bahwa syarat itu lumrah perusahaan lakukan manapun untuk merekrut para pekerjanya.

Di samping itu, media juga sempat heboh dengan kabar gugatan uji materi Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pria asal Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan. Pasalnya berbunyi:

“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”

Leonardo menilai bahwa dalam pasal tersebut melanggengkan perusahaan untuk membuat peraturan semena-mena bagi para calon karyawannya, salah satunya adalah syarat batasan usia 23 tahun yang tentunya menyulitkan banyak pencari kerja.

BACA JUGA: Ramai Investor di Tengah Badai PHK Industri Tekstil, Apa yang Terjadi di Jawa Tengah?

Gugatan yang Leonardo layangkan tersebut sayangnya, tidak berbuah baik. MK menolak seluruh uji materi Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Sebab, menurut Hakim Arief Hidayat, tindakaan diskriminatif hanya eksis jika berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, dan keyakinan politik. Sedangkan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan serta pembatasan usia bukan tindakan diskriminatif.

Tetapi, merujuk kasus Leonardo ini, dalam ayat Ketenagakerjaan yang menyebut ‘merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan’ memang sangat rentan disalahgunakan perusahaan. Alih-alih membuat kriteria objektif, mereka justru membuat kriteria subjektif, seperti penampilan fisik menarik, status pernikahan, gender yang bahkan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang mereka buka. Dengan adanya keputusan MK yang tidak memasukkan pembatasan usia, pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan dalam tindakan diskriminatif, ini sama saja seperti melanggengkan perusahaan untuk bertindak semena-mena.

Ageisme

Tindakan diskriminatif atau ageisme ini sudah menjadi fenomena umum di Indonesia. Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sebut-sebut melanggengkan praktik diskriminasi ini.

Terakhir yang sempat viral pada Januari lalu adalah persyaratan rekrutmen Bank BTN untuk posisi General Banking Staff, Customer Service, Teller Service Staff, dan Sekretaris yang mematok usia maksimal 24 tahun. Satu bulan berselang, Kementerian Ketenagakerjaan sempat membagikan lowongan kerja lewat tagar #LokerNaker di X dengan pembatasan usia maksimal 25 tahun.

Di tahun 2024 ini, terjadi lonjakan PHK pada periode Januari-Mei 2024 daripada periode yang sama tahun 2023. Dalam periode Januari-Mei 2024, total tenaga kerja yang ter-PHK sebanyak 27.222 atau naik 48,49 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 18.333 (Data Kemnaker). Fenomena ini sudah bisa menggambarkan kegelisahan bagi siapa saja yang berusia 25 tahun keatas yang ter-PHK, akan susah mendapat pekerjaan kembali.

Ageisme = seksisme modern buat perempuan

Persyaratan batasan usia ini tentu sangat meresahkan bagi seluruh kalangan, terlebih lagi bagi perempuan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, jumlah perempuan yang bekerja di sektor informal sebanyak 64,25 persen. Sedangkan perempuan pekerja di sektor formal hanya 35,75 persen.

Ageisme ini lebih menyasar perempuan karena adanya stereotip bias gender tentang status sebagai istri dan ibu. Perempuan di mata pengusaha, seringkali dipandang sebagai sosok yang dekat keluarga sedangkan laki-laki tidak begitu. Stereotip ini pun membentuk pandangan bahwa perempuan di bawah 25 tahun belum serius dengan karier. Sedangkan usia 25 hingga 40 tahun berada di tengah-tengah masalah keluarga. Pandangan ini tentu menyabotase perempuan.

Apa yang bisa pemerintah lakukan?

Batasan usia ini dalam persyaratan kerja ini tentunya bukan masalah kecil. Realitanya, Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan memang sangat memberatkan bagi rakyatnya, terlebih lagi perempuan. 

BACA JUGA: Siap-siap! Robot Bakal Gantikan Manusia di Penyortiran Pos Indonesia, Ratusan Karyawan di Jateng-DIY Terancam PHK

Pemerintah harusnya bisa mencontoh negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang melek terhadap isu ini. Bahkan sejumlah negara tersebut sudah membuat peraturan UU yang melarang diskriminasi usia. Seperti di Thailand yang menjamin kesetaraan semua orang dan melarang diskriminasi terhadap siapapun berdasarkan asal kelahiran, ras, bahasa, jenis kelamin, usia, atau status lain sebagaimana diatur dengan jelas dalam Pasal 4, 52. Kemudian Singapura dengan Undang-Undang Anti-Diskriminasi di Tempat Kerja tahun 2024 dan Vietnam dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (2021). Tak hanya itu, bahkan di Laos, Timor Leste dan Filipina juga sudah membuat aturan tersebut demi kesejahteraan rakyatnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp