Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu Blora Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di 8 TPS

×

Bawaslu Blora Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di 8 TPS

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Blora Perhitungan Suara Ulang
Bawaslu Kabupaten Blora melakukan pengawasan rekapitulasi perhitungan suara di Blora. (Heri P/beritajateng.tv)

“Dalam pengawasan, jajaran Kami menemukan ada sebanyak 8 TPS yang ada ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dan Salinan Formulir C. Hasil. Atas dasar itu, kami memberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang kepada jajaran KPU Blora,” ungkap Irfan.

Delapan TPS itu, lanjut Irfan, terdapat di Kecamatan Banjarejo, TPS 04 Desa Balongrejo. Kecamatan Ngawen, TPS 08 Desa Trembulrejo. Di Kecamatan Randublatung, TPS 01 Desa Bekutuk, TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa Sambongawen, dan di Kecamatan Cepu TPS 38 Kelurahan Cepu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selanjutnya, Muhammad Musta’in, anggota Bawaslu Kabupaten Blora menambahkan bahwa jajarannya akan selalu melakukan pengawasan saat rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK.

“Bahwa pemgawasam rekapitulasi ini untuk memastikan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan memastikan suara terkawal dengan baik”, tutupnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Tinggalkan Balasan