Politik

Bawaslu Jateng Tolak Gugatan 500 Ribu DPT Fiktif, Tim Hukum AMIN Sebut Kesalahan KPU Ini

×

Bawaslu Jateng Tolak Gugatan 500 Ribu DPT Fiktif, Tim Hukum AMIN Sebut Kesalahan KPU Ini

Sebarkan artikel ini
sidang bawaslu jateng
Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Jateng, Kota Semarang, Rabu 6 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak tuntutan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) atas adanya dugaan 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah di Jawa Tengah (Jateng).

Penolakan itu terjadi saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Jateng, Kota Semarang, Rabu 6 Maret 2024.

Tim Hukum Nasional AMIN Jateng hadir sebagai pelapor, yang mana dalam hal ini terwakili oleh Listiani Widianingsih. Bawaslu menyebut, dugaan pelanggaran administrasi oleh Listiani dan timnya itu tak bisa terbukti kebenarannya.

“Pertama, bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh pelapor tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan proses pembuktian dalam sidang pemeriksaan,” ujar Pimpinan Sidang, Muhammad Amin.

BACA JUGA: Rapat Pleno Pertama, KPU Jateng Ungkap Caleg Meninggal Dunia jadi Kendala Rekapitulasi

Tak hanya itu, alasan mengapa Bawaslu menolak tuntutan itu ialah lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng sebagai terlapor telah melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan aturan.

“Kedua, bahwa terlapor telah melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Amin saat membacakan putusan.

KPU sebut 28 juta DPT di Jateng valid

Sementara itu, Anggota KPU Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro sebagai terlapor menegaskan bahwa pihaknya tak melakukan pelanggaran terhadap tata cara maupun prosedur pemutakhiran DPT pada Pemilu 2024.

“Hari ini diputuskan bahwa KPU Jateng tidak melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur terkait dengan pemutakhiran data pemilih. Kami sudah melakukan semua prosedurnya dan tertib dalam tahapan-tahapan pemutakhiran data pemilih,” ujar Paulus usai menghadiri sidang.

Paulus menyatakan bahwa sebanyak 28 juta DPT di Jateng valid adanya.

Lain halnya dengan Listiani, pihaknya mengaku sangat kecewa dengan putusan sidang tersebut. Atas penolakan Bawaslu itu, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Tim AMIN di pusat terlebih dahulu.

“Yang jelas kami akan berkoordinasi dengan Tim AMIN pusat, kita akan laporkan hasilnya ke pusat. Apapun nanti keputusan dari pusat akan kita ikuti, kita akan lakukan koreksi selama tiga hari ini,” terang Listiani.

BACA JUGA: Tunggu Investigasi Kecurangan Pemilu, Timnas AMIN Jateng Buka Peluang Gandeng TPN Ganjar-Mahfud

Singgung 1.780 DPT yang bermasalah

Listiani merasa bersyukur, sebab persidangan ini baginya merupakan kesempatan ia bersama dengan timnya untuk mengawal sekaligus menyuarakan temuan yang menjanggal selama proses Pemilu 2024. Kendati demikian, kejanggalannya terhadap hasil putusan sidang pun tetap membekas.

“Sebetulnya ada yang masih ganjal dalam diri saya secara pribadi, karena KPU itu telah mengakui kesalahannya secara jelas. Bahkan dalam surat resmi yang dikirimkan ke kami, ada kesalahan sebanyak 1.780 DPT bermasalah itu sudah diakui. Namun diingkari dan bahkan sampai sekarang pun tidak ada bukti perbaikan yang diajukan oleh pihak KPU,” akunya.

Jalan yang dapat pihaknya tempuh atas hasil putusan sidang ini ialah membawa gugatannya ke Bawaslu RI. Terkait perihal itu, Listiani angkat bicara.

“Rencananya saya mau ajukan koreksi atas putusan itu, yaitu tentang surat klarifikasi dari KPU kepada kami yang sudah mengakui 1.780 kesalahan input DPT. Itu pengajuan sebagai bukti oleh kita maupun KPU. Harusnya Bawaslu menyikapi hal itu, bukan terpaku pada data DPT kita yang 502.564,” tandas Listiani. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp