BACA JUGA: Video Mobilisasi Kades Marak, Tim Hukum Perkasa Tantang Bawaslu Panggil 02
Karena pelanggaran tersebut, sanksi pidana teratur dalam Pasal 188 UU Pilkada. Pasal itu menyebutkan bahwa pejabat yang melanggar dapat terkena pidana penjara paling singkat satu bulan hingga maksimal enam bulan, dan denda yang bervariasi.
“Ketentuan larangan ini harus dipatuhi oleh semua kades. Terutama, jika tindakan dukung-mendukung dilakukan secara terorganisir, karena dapat mencederai proses demokrasi,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




