Politik

Bawaslu Kota Semarang Gerebek Pertemuan Kades Se-Jawa Tengah, Diduga Dukung Paslon Pilgub

×

Bawaslu Kota Semarang Gerebek Pertemuan Kades Se-Jawa Tengah, Diduga Dukung Paslon Pilgub

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Semarang Kades
Bawaslu Kota Semarang satroni pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah, Rabu, 23 Oktober 2024. (Ellya/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Video Mobilisasi Kades Marak, Tim Hukum Perkasa Tantang Bawaslu Panggil 02

Karena pelanggaran tersebut, sanksi pidana teratur dalam Pasal 188 UU Pilkada. Pasal itu menyebutkan bahwa pejabat yang melanggar dapat terkena pidana penjara paling singkat satu bulan hingga maksimal enam bulan, dan denda yang bervariasi.

“Ketentuan larangan ini harus dipatuhi oleh semua kades. Terutama, jika tindakan dukung-mendukung dilakukan secara terorganisir, karena dapat mencederai proses demokrasi,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp