Melalui posko aduan ini nantinya masyarakat yang belum terdaftar melalui sistem cek DPT online milik KPU dapat melaporkan ke Bawaslu.
“Bawaslu telah mengumumkan posko aduan sehingga harapanya dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat,” tegas Nining.
Nining berharap melalui upaya posko aduan dan ketepatan kerja pengawasan problem tidak terakomodirnya pemilih dalam daftar pemilih dapat diminimalisir dengan baik. (*)
Editor: Elly Amaliyah




