“Biasanya, pelanggaran netralitas hanya dikenai sanksi administratif, sehingga kepala desa masih bisa menjabat,” jelas Bagja lebih lanjut.
Temuan Bawaslu di wilayah Jawa Tengah terkait mobilisasi kepala desa
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Semarang menangkap puluhan kepala desa yang tengah berkumpul di hotel mewah di Semarang. Mereka menurut dugaan hendak mendukung salah satu calon.
Operasi ini berdasarkan informasi adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk Pilkada Jateng. Tim Bawaslu Semarang menerjunkan 11 petugas untuk menyelidiki lokasi pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Namun, petugas Bawaslu sempat terhambat memasuki ruangan. Mereka baru bisa masuk setelah bertemu seorang kepala desa yang baru tiba di lokasi.
BACA JUGA: Ramai Mobilisasi Kades Menangkan 02, Ini Kata Tim Hukum Luthfi-Yasin
Dari investigasi, para kepala desa mengaku berasal dari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir.”
Bawaslu menemukan bahwa kepala desa yang hadir berasal dari berbagai kabupaten, termasuk Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang.
Bawaslu Kota Semarang sudah melaporkan hasil investigasi ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (*)