SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Provinsi Jawa Tengah membuka rekrutmen sebanyak 117.299 orang petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
“Petugas pengawas TPS yang kami rekrut dan lolos seleksi akan mengawasi tahapan pemungutan suara di TPS-TPS,” ujar anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, di Semarang, Senin, 4 Desember 2023.
Ia menjelaskan para petugas pengawas TPS yang akan direkrut itu sesuai dengan jumlah TPS Pemilu 2024 di Provinsi Jateng.
“Nantinya satu TPS akan diawasi oleh seorang petugas pengawas,” tuturnya.
BACA JUGA: Selidiki Gibran Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD, Bawaslu DKI Jakarta: Ada Potensi Pelanggaran
Rofiuddin menambahkan, perekrutan pengawas tempat pemungutan suara paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan pembubarannya paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang menetapkan pengawas tempat pemungutan suara adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Bawaslu di semua tingkatan akan mengumumkan pembentukan pengawas tempat pemungutan suara dengan proses seleksi bersifat terbuka.
“Kami berharap warga Indonesia yang memenuhi syarat menjadi pengawas TPS ikut mendaftarkan diri,” ucapnya.
Syarat menjadi Pengawas TPS
Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, beberapa syarat pengawas TPS di antaranya: warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
BACA JUGA: Bagikan Susu Gratis di CFD Bundaran HI, Gibran Bantah Lakukan Kampanye: Kan Tanpa Alat Peraga
Syarat lainnya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudian, tidak pernah terjerat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Lalu, bersedia bekerja penuh waktu dengan bukti surat pernyataan. Terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan lain-lain.
“Ada beberapa syarat lain seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. Masyarakat yang memenuhi syarat boleh mendaftar,” tandas Rofiuddin. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




