Bawaslu berharap surat hasil pengawasan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Semarang dengan melakukan kroscek terhadap nama-nama yang diduga anggota partai politik dan memberikan jawaban secara tertulis hasil kroscek tersebut kepada Bawaslu kota Semarang.
Selain itu Lianasari berharap pengawasan perekrutan PPK pada tahapan selanjutnya akan terus mencermati setiap prosedur yang ada supaya berjalan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu KPU kota Semarang melalui surat nomor 1170/pp.04.1.sd/3374/2022
Menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu terkait calon panitia pemilihan kecamatan di kota Semarang ini. (Ak/El)