Semarang, 14/12 (BeritaJateng.tv) – Memasuki tahapan pengawasan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 16 kecamatan yang saat Ini memasuki tahapan wawancara, Bawaslu kota Semarang telah mengirimkan hasil pengawasan kepada KPU kota Semarang.
Menurut Lianasari Anggota Bawaslu kota Semarang hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada calon anggota ppk yang tidak memenuhi syarat masuk dalam jajaran penyelenggara pemilu Ad-Hoc.
“Hasil pengawasan Ini merupakan hasil pencermatan panwaslu kecamatan, beberapa calon ppk terindikasi masuk ke sistem informasi partai politik (sipol),” ungkap Lianasari.
Liana menambahkan pengawasan perekrutan PPK mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.