SEMARANG, beritajateng.tv – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menolak hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal tersebut ia putuskan karena sebuah alasan.
Sikap Mahfud MD tersebut berbeda dengan pasangannya, yakni Ganjar Pranowo yang merupakan calon presiden (capres) dalam Pemilu 2024 ini.
Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan dengan Ganjar Pranowo terkait penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya tidak ikut urusan hak angket bukan karena perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar,” kata Mahfud lewat akun X pribadinya, Jumat 23 Februari 2024.
Ia juga menyebut bahwa hak angket berkaitan dengan urusan partai politik (parpol). Secara konstitusi, Mahfud MD menilai hak angket adalah milik parpol di DPR.
Sementara Mahfud MD sendiri statusnya bukan anggota parpol dan hak angket bukan urusan capres-cawapres.
BACA JUGA: Ramai Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu, Ganjar Beberkan Rencana Politik Jangka Pendeknya
Di situlah Mahfud menegaskan beda dirinya dengan Ganjar. Dirinya bukan anggota Parpol sementara Ganjar adalah kader PDIP.
“Statement saya ini clear.”
“Tapi secara konstitusi hak angket itu urusan parpol di DPR, bukan urusan paslon capres/cawapres. Saya bukan orang parpol atau anggota DPR. Kalau Mas Ganjar memang orang parpol,” lanjutnya.
Tegaskan tak ingin ikut campur soal hak angket
Mahfud sebelumnya menegaskan tak mau ikut campur soal rencana hak angket yang akan PDIP ajukan usai masa reses awal Maret mendatang di DPR.
Ia menilai hak angket tak perlu membutuhkan dukungannya.
“Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu pilpresnya, kalau politiknya itu kan partai. Partai itu ya DPR,” kata Mahfud.
“Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR ndak mau,” imbuh Mahfud.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ganjar mengusulkan untuk menginisiasi hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Koalisi Ganjar Pranowo membuka wacana untuk menggunakan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Di dalam parlemen, koalisi ini terdiri dari PDIP dan PPP.
Sementara itu, capres Anies Baswedan juga mendorong koalisinya untuk mengusulkan hak angket. Koalisi tersebut terdiri dari NasDem, PKS, dan PKB.
BACA JUGA: Tanggapi Soal Hak Angket untuk Selidiki Kecurangan Pilpres, Gibran: Matur Nuwun, Pak Ganjar
Sebagai informasi, secara garis besar hak angket merupakan upaya penyelidikan oleh DPR. Terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024, hal ini berarti KPU dan Bawaslu bisa diminta pertanggungjawaban. (*)




