SEMARANG, beritajateng.tv – Universitas Diponegoro (Undip) mengonfirmasi pihaknya telah merampungkan pemeriksaan internal terhadap Chiko Radyatama Agung Putra (CRA), mahasiswa Fakultas Hukum yang kini berstatus tersangka dan ditahan atas kasus konten pornografi berbasis AI.
Namun, hasil penanganan etik itu belum bisa pihak kampus publikasikan karena masih menunggu penyampaian resmi kepada Chiko dan peluang adanya keberatan dari yang bersangkutan.
Wakil Rektor I Undip, Prof. Heru Susanto menjelaskan proses verifikasi telah berjalan sejak laporan pertama masuk ke kampus.
Undip memanggil sejumlah saksi dari berbagai fakultas, termasuk saksi dari luar Undip yang pihaknya anggap relevan, sebelum akhirnya meminta keterangan langsung dari Chiko.
BACA JUGA: Polda Jateng Pastikan Chiko Masuk Tahanan di Rutan Tanpa Fasilitas Khusus: Semua Sesuai SOP
“Sejak kami menerima laporan itu, kami kemudian melakukan proses verifikasi, proses pemanggilan beberapa saksi termasuk pemanggilan terhadap Saudara Chiko sendiri,” ujar Heru, Jumat, 14 November 2025.
Ia menuturkan, Undip menangani perkara ini sebagai dugaan pelanggaran kekerasan. Dengan aturan baru, kata Heru, istilah kekerasan di kampus mencakup kekerasan seksual, sehingga penanganannya yakni oleh Satgas Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Undip tidak pernah menangani kasus pidana, kalau pidana itu ranah APH (Aparat Penegak Hukum). Undip menangani pelanggaran kode etik dan pelanggaran kekerasan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual,” katanya.
Heru menegaskan, proses internal kampus berbeda dan terpisah dari proses hukum yang kini berjalan di kepolisian. Status tersangka di ranah pidana tidak serta-merta memengaruhi keputusan etik kampus, meski hasil pidana nantinya dapat berdampak pada koreksi sanksi.
Satgas finalkan pemeriksaan, Chiko terancam diskors dua semester hingga tak boleh terima beasiswa di Undip
Heru menyebut, Undip sebenarnya telah merampungkan pemeriksaan Satgas dan menyusun keputusan rektor terkait sanksi. Namun, pihaknya belum menyerahkan keputusan itu kepada Chiko sehingga kampus belum dapat menyampaikan isi finalnya ke publik.
“Kami sudah selesai sebenarnya, kami sudah selesai, tetapi memang kami belum bisa share,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, keputusan rektor baru final setelah pihak kampus menyampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Setelah itu, Chiko berhak mengajukan keberatan langsung ke Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bukan ke Undip.













