“Ketika kemudian kami memberikan sanksi, kami akan serahkan langsung kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan mempunyai waktu untuk keberatan. Keberatannya tidak ke kami, tapi keberatannya ke Sekjen di Kementerian,” jelasnya.
BACA JUGA: Undip Kecam Aksi Asusila Chiko, Kuasa Hukum Korban Desak Kampus Segera Beri Sanksi Akademik
Meski belum final, Heru menyebut gambaran sanksi yang Satgas usulkan yakni skorsing dua semester, tambah larangan menerima beasiswa maupun menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan.
“Sekurang-kurangnya bisa saya sampaikan kemarin itu adalah dia kami usulkan untuk diskorsing dua semester. Plus tidak boleh menerima beasiswa, plus tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa sebagian kasus yang dilaporkan justru terjadi sebelum Chiko menjadi mahasiswa Undip, sehingga kampus harus mempertimbangkan aspek edukatif dalam memberi sanksi.
“Case yang dia lakukan itu sebenarnya banyaknya adalah case sebelum dia jadi mahasiswa Undip. Itu juga harus kami perhatikan juga,” ujar Heru.
Bisa koreksi sanksi dari Undip bila proses pidana berjalan
Dalam aturan internal Undip, kata Heru, sanksi etik dapat dikoreksi apabila perkara pidana yang APH tangani memiliki konsekuensi hukum lebih berat.
Heru mencontohkan, mahasiswa bisa pihak kampus keluarkan apabila vonis pidana nantinya memenuhi syarat tertentu.
“Dalam hal satu kasus berproses di pidana, sanksi yang kami berikan itu dapat dikoreksi atas pelanggaran pidana yang dilakukan. Contoh, ketika seseorang diancam hukuman pidana sekurang-kurangnya lima tahun, itu bisa dikeluarkan. Tapi itu harus P21,” tambah Heru.
Ia menegaskan, Undip tetap menjalankan kewenangannya sesuai prosedur, yakni memproses dugaan kekerasan, memberi sanksi etik, dan membuka ruang koreksi jika proses pidana sudah inkrah.
“Prosedur sudah kami jalankan dan sanksi yang kami berikan itu pun bisa ada koreksi manakala nanti pidananya jalan,” pungkas Heru. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













