SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandung dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Hal itu terungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Ia mengatakan, penyidik telah merencanakan sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan pada pekan depan. Hanya saja, penyidik belum menentukan kapan tanggal pastinya.
“Rencana minggu depan, jadwal akan ditentukan kemudian. Begitupun gelar perkara juga belum. Mungkin juga minggu depan,” kata Artanto saat awak media hubungi, Rabu, 19 Maret 20225.
Artanto menjelaskan, sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan baru bisa terlaksana pekan depan lantaran penyidik masih melengkapi berkas-berkas persidangan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Kecewa Soal Penundaan Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan
Selain itu, gelar perkara dalam menetapkan tersangka juga belum bisa terlaksana lantaran penyidik belum mengantongi bukti yang mencukupi.
“Sidang etik belum, alasannya penyidik masih melengkapi administrasi sidang kode etiknya. Untuk gelar perkara, masih mencari alat bukti lain guna menyakinkan penyidik,” sambungnya.
Polda Jawa Tengah akan hadirkan sejumlah saksi dalam sidang kode etik
Lebih lanjut, Artanto mengatakan bahwa dalam sidang kode etik nanti, sejumlah saksi akan di hadirkan. Saksi-saksi tersebut termasuk terlapor, saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara, ibu korban yang sekaligus merupakan pelapor, serta dokter forensik.
“Kode etik saksi-saksi terlapor hadir semua, yang di dalam berkas hadir semua. Ibu korban pasti karena salah satu saksi dalam kejadian tersebut. Dokter forensik itu pasti dimintai keterangan oleh hakim dalam proses sidang.
Ketika ditanya mengenai alasan mengapa Brigadir Ade Kurniawan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut, Artanto menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan.
Hanya saja, penyidik membutuhkan waktu untuk memproses semua bukti yang telah terkumpul.
“Semuanya berjalan seperti yang penyidik rencanakan. Cuma ini kan membutuhkan waktu untuk berproses dan sidang ini kan ada jadwal, waktu yang dibutuhkan. Saya kira tidak ada kendala, semuanya berproses, masih on the track,” tegasnya.
BACA JUGA: Terungkap! Baru Bercerai Akhir 2024, Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
Artanto juga menyebutkan bahwa penyidik secara bertahap terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus ini. Pihaknya sudah mengantongi beberapa barang bukti, namun masih ada yang perlu di lengkapi untuk memperjelas rangkaian kejadian.
Termasuk soal keberadaan rekaman CCTV yang dapat membantu mengungkap kronologi kejadian. Menurut Artanto, penyidik masih berupaya untuk mendapatkan rekaman tersebut.
“Masih di upayakan untuk di dapatkan. Ini mereka kan masih dalam rencana, CCTV mana saja yang harus di dapatkan. Tentunya kan harus berproses,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





