SEMARANG, beritajateng.tv – Tampak tidak lagi menjadi prioritas, angka pernikahan di Indonesia terus menurun ke titik terendah dalam satu dekade. Berdasarkan data yang Badan Pusat Statistik (BPS) rilis, angka pernikahan di Indonesia pada tahun 2014 silam sebanyak 2.110.776. Namun, angka itu terus mengalami penurunan hingga 1.577.255 di tahun 2023.
Sama halnya dengan di Jawa Tengah, angka pernikahan juga mengalami penurunan seiring berjalannya waktu. Hal itu dibenarkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah saat beritajateng.tv hubungi pada Sabtu, 16 Maret 2024.
BACA JUGA: Dari Beda Agama hingga Belum Siap Mental, Ini Alasan Anak Muda Semarang Enggan Menikah di Usia Muda
Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jateng, H. Zainal Fatah, memaparkan angka pernikahan di Jawa Tengah yang menurun pada tahun 2023. Adapun data itu ia ambil dari Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
“Tahun 2020, pernikahan di Jateng itu 272.052, kemudian sempat naik di tahun 2021 menjadi 277.039. Tahun 2022 kembali turun menjadi 271.271 dan di tahun 2023 turun cukup signifikan menjadi 256.619,” ungkap Zainal.
Alasan angka pernikahan di Jateng turun
Saat menanggapi terkait alasan mengapa angka pernikahan di Jawa Tengah menurun, Zainal menjawab singkat. Menurutnya, perubahan usia minimal dalam UU Perkawinan menjadi salah satu penyebabnya.
“Angka pernikahan tahun 2023 memang menurun. Prediksi menurun karena perubahan UU Perkawinan terkait usia perkawinan calon pengantin wanita yang 16 tahun menjadi minimal 19 tahun,” jelas Zainal.
Sementara itu, perihal pendidikan pranikah yang Kemenag berikan, Zainal mengungkap pihaknya telah memiliki program bertajuk Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Binwin Catin). Tak hanya itu, lanjut Zainal, Kemenag Jateng juga memiliki program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Bimwin Catin ini bertujuan untuk mengelola kehidupan perkawinan bagi calon pengantin. Salah satunya sebagai upaya untuk mengurangi angka perceraian yang cukup tinggi.
BACA JUGA: Catat Statistik Perkawinan 3 Tahun Terakhir, BPS Jateng: Angka Pernikahan Turun, Cerai Meningkat
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, Bimwin Catin memiliki 8 (delapan) materi wajib. Di antaranya ialah membangun landasan keluarga Sakinah, merencanakan perwakinan yang kokoh menuju keluarga Sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, hingga penggunaan hukum untuk melindungi perkawinan keluarga.
Di Jawa Tengah sendiri, tutur Zainal, saat ini sudah ada 244.200 pasangan calon pengantin yang mengikuti Bimwin Catin.
“Peserta sudah tercatat sebagai calon pengantin, tinggal panitia daftarkan,” akunya.
Meskipun begitu, pendidikan pranikah yang tertuang dalam program Binwin Catin ini sifatnya belum mengikat. Hal itu pun turut Zainal utarakan. Anggaran menjadi salah satu faktor mengapa kegiatan ini belum menjadi wajib bagi setiap pengantin.
“[Ikut Bimwin Catin] belum wajib semuanya dan regulasi wajib bimbingan juga belum terbit, baru sesuai kecukupan anggaran,” tandas Zainal. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





