Jateng

Bentuk Tim Unit Reaksi Cepat, Polres Semarang: Penggunaan Senjata Api Bukan untuk Judicial Killing

×

Bentuk Tim Unit Reaksi Cepat, Polres Semarang: Penggunaan Senjata Api Bukan untuk Judicial Killing

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Semarang
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

“Tentu harus sesuai dengan adanya Undang Undang, Peraturan Kapolri maupun Peraturan Polri yang mengatur dan bukan dengan cara-cara judicial killing,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp