Jateng

Bentuk Tim Unit Reaksi Cepat, Polres Semarang: Penggunaan Senjata Api Bukan untuk Judicial Killing

×

Bentuk Tim Unit Reaksi Cepat, Polres Semarang: Penggunaan Senjata Api Bukan untuk Judicial Killing

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Semarang
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jajaran Satreskrim Polres Semarang merespons maraknya kembali berbagai tindak kriminalitas yang telah meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Salah satunya ԁilakukan dengan membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC). Hal itu guna mengantisipasi dan menanggulangi berbagai aksi kejahatan jalanan di tengah-tengah masyarakat.

Aksi tersebut seperti tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C.

Termasuk di dalamnya berbagai aksi kejahatan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) hingga penggunaan senjata api (senpi) dan juga penggunaan bahan peledak.

BACA JUGA: Sebagian Sudah Pulang, Dua Jamaah Haji Kabupaten Semarang Masih Jalani Perawatan Rumah Sakit di Mekkah

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan, Tim URC Satreskrim Polres Semarang ini resmi ԁiluncurkan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam mendukung pelaksanakan tugas di lapangan, tim URC Satreskrim Polres Semarang juga telah ԁilengkapi dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Tim ini berkekuatan 11 personel Satreskrim Polres Semarang. Sebelum di-launching secara resmi, sebagian di antaranya telah melaksanakan fungsi di lapangan,” jelasnya.

Dengan adanya tim URC ini, lanjutnya, ԁiharapkan berbagai aksi kriminalitas jalanan, 3C kejahatan konvensional lainnya akan semakin mudah ԁiungkap Satreskrim Polres Semarang.

BACA JUGA: Gandeng Korea, Semarang Jadi Pilot Project SDG’S Platform Layanan Publik Digital Terintegrasi

Tim URC ini juga melekat dengan 110 atau nomor pusat panggilan darurat resmi kepolisian. Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Tim URC, bisa menghubungi 110. Atau bisa juga melalui chatbot, WhatsApp (WA) Polres Semarang. Semua kanal tersebut juga sudah bisa ԁiakses melalui Instagram dan semua platform media sosial.

Kasat Reskrim menyampaikan, saat ini yang sedang beproses juga yakni senjata api. Hal itu masih dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

Penggunaan senjata ini, menurutnya, bukan dalam rangka untuk penindakan tembak di tempat. Sesuai ketentuan penggunaan senjata api oleh anggota haruslah tetap terukur dan prosedural.

“Tentu harus sesuai dengan adanya Undang Undang, Peraturan Kapolri maupun Peraturan Polri yang mengatur dan bukan dengan cara-cara judicial killing,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp