Jateng

Gandeng KPK, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Benahi Tata Kelola Tambang Galian C dari Hulu ke Hilir

×

Gandeng KPK, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Benahi Tata Kelola Tambang Galian C dari Hulu ke Hilir

Sebarkan artikel ini
KPK Tambang
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jateng, Jumat, 12 Juni 2026. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.

Pembenahan itu ԁiarahkan pada pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang tanpa izin.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan sektor MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun, tata kelolanya harus ԁibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.

“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin [tata kelola tambang] terang-benderang agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jateng, Jumat, 12 Juni 2026.

BACA JUGA: Warga Protes Jalan Rusak, Ketua DPRD Semarang Soroti Aktivitas Truk Tambang di Wringin Putih

Menurut Luthfi, pembenahan akan ԁilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan kegiatan di lapangan.

Ia meminta seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan ԁipetakan lebih dulu. Dengan begitu, langkah pencegahan dan pembinaan dapat ԁiperkuat sebelum masuk pada penegakan hukum.

“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya preemptif dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujarnya.

Izin Aktif Pertambangan di Jawa Tengah

Pemprov Jateng mencatat, hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan di Jawa Tengah. Rinciannya antara lain ada 80 Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), 128 ijin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lain.

Di sisi lain, tantangan pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian. Pada 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sedangkan hingga Mei 2026 tercatat 49 kasus.