SEMARANG, beritajateng.tv – Tahap pertama seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 resmi mulai pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga Minggu, 20 Oktober 2024.
Seleksi ini mengikuti aturan yang terdapat dalam Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Pemerintah membagi seleksi ini menjadi dua tahap, dengan prioritas pada guru dan lulusan sarjana terapan (D-4) Bidan Pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam BKN.
BACA JUGA: Masuk Daftar Pelamar Prioritas PPPK 2024, Begini Cara Cek Data Honorer di Database BKN
Tahap kedua seleksi PPPK 2024 dijadwalkan akan dimulai pada Minggu, 17 November, dan berakhir pada Selasa, 31 Desember 2024.
Fokus seleksi tahap ini adalah tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk posisi guru di instansi daerah.
Gaji pokok dan jaminan pensiun PPPK 2024
Besaran gaji PPPK tahun 2024 sendiri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.