Nasional

Berapa Gaji Pokok PPPK 2024? Ini Rinciannya dari Golongan I sampai XVII, Ada Jaminan Pensiun!

×

Berapa Gaji Pokok PPPK 2024? Ini Rinciannya dari Golongan I sampai XVII, Ada Jaminan Pensiun!

Sebarkan artikel ini
Walikota Lantik 3.820 2024 PPPK Pemerintah Kota Semarang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Ruang Lokakrida, Rabu 27 Maret 2024. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tahap pertama seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 resmi mulai pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga Minggu, 20 Oktober 2024.

Seleksi ini mengikuti aturan yang terdapat dalam Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Pemerintah membagi seleksi ini menjadi dua tahap, dengan prioritas pada guru dan lulusan sarjana terapan (D-4) Bidan Pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam BKN.

BACA JUGA: Masuk Daftar Pelamar Prioritas PPPK 2024, Begini Cara Cek Data Honorer di Database BKN

Tahap kedua seleksi PPPK 2024 dijadwalkan akan dimulai pada Minggu, 17 November, dan berakhir pada Selasa, 31 Desember 2024.

Fokus seleksi tahap ini adalah tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk posisi guru di instansi daerah.

Gaji pokok dan jaminan pensiun PPPK 2024

Besaran gaji PPPK tahun 2024 sendiri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Penentuan gaji pokok PPPK yakni berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

BACA JUGA: Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 Pakai Meterai Elektronik atau Tempel? Begini Aturannya

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas.