BACA JUGA: Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ratusan Ton, Polda Jateng Ringkus 3 Orang
Sriyanto menegaskan, keuntungan dari usaha tersebut tidak hanya 𝖽inikmati satu orang. Melalui kelompok usaha bersama (KUB), hasil produksi pupuk turut menjadi sumber pemasukan bagi warga yang terlibat dalam pengolahan limbah hingga pemasaran produk.
Dalam hematnya, konsep tersebut sekaligus menciptakan siklus ekonomi yang saling menguntungkan antara peternak, kelompok usaha, dan petani yang menggunakan pupuk organik.
“Dari kotoran ternak itu, peternak dapat ganti rugi, kelompok dapat pemasukan kas, dan banyak manfaat untuk petani-petani lain,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





