SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang masih terus bergulir, terbaru, keluarga korban penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy mengecam Aipda Robig dihukum berat.
Hal tersebut pihak keluarga korban katakan saat beritajateng,tv temui pada Senin, 2 Desember 2024.
“Kasus ini kita maunya pelaku penembakan dihukum seberat-beratnya. Kalau ada terjadi rekayasa kasus ini, rekayasa kejadian, yang terlibat dalam rekayasa tersebut juga ikut dihukum,” kata paman korban, Agung.
Pihak keluarga ingin nama baik Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, dikembalikan. Bukan sebagai anggota gangster seperti yang polisi katakan.
Sebelumnya, pihak polisi menyebut bahwa penembakan siswa SMKN 4 Semarang tersebut karena adanya tawuran.
Sedangkan, pada video CCTV yang di tunjukkan kepada wartawan oleh keluarga Gamma, tampak tidak ada penyerangan terhadap polisi.
Terlihat cukup jelas dalam video itu, seseorang menghentikan sepeda motor yang tengah berjalan. Hal ini berlangsung di depan Alfamart Candi Penataran.
Dari sana, tampak polisi sedang menodongkan pistol sambil menghadang sepeda motor yang kuat dugaan di kendarai rombongan korban.
Orang tersebut kemudian membidik tiga sepeda motor yang melintas dengan kencang.
Agung mengaku kecewa dengan pernyataan yang polisi buat, yakni korban merupakan anggota gangster.
“Ya, kita kecewa sekali karena proses penyelidikan masih berjalan dan dari statement itu kan baru satu hari kok sudah membuat statement yang mengklaim korban itu sebagai anggota gangster, jauh dari kepribadian korban,” jelasnya.
Menurutnya, Gamma merupakan anak baik yang tak pernah pulang lebih dari jam 11 malam.
“Gamma itu, malah ndak pernah pulang lebih dari jam 11. Maksimal jam 11. Makanya kemarin pas Sabtu malam itu, sudah jam 11 lebih, belum pulang, neneknya sudah telepon bapaknya,” tutur Agung.
Penembak siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig belum jadi tersangka
Sebelumnya, Gamma, siswa SMKN 4 Semarang yang juga anggota paskibra, meninggal dunia usai Aipda Robig menembaknya.
Namun, status Aipda Robig adalah terperiksa.
“Untuk anggota yang melakukan penembakan, status terperiksa. Yang bersangkutan kan terproses dalam kode etik profesi kepolisian, sehingga namanya terperiksa,” kata Artanto, Senin 2 Desember 2024.
BACA JUGA: Tewas Gegara Polisi, Pupus Sudah Cita-cita Gamma Siswa SMKN 4 Semarang untuk Jadi Tentara
Artanto mengungkapkan, agar bisa berstatus sebagai tersangka, penyidik harus bisa membuktikan bahwa Aipda Robig telah melakukan pelanggaran tindak pidana lewat bukti-bukti yang pihaknya dapatkan.
“Nanti kalau bukti-buktinya sudah cukup, memenuhi unsur, lalu di naikkan menjadi tersangka. Dan ini paralel, proses dari kode etik berjalan, proses tindak pidana berjalan,” terangnya. (*)