SEMARANG, beritajateng.tv – Sebuah gebrakan baru di awal tahun 2026 dari Badan Kepegawaian Negara BKN yakni berupa sistem digital khusus PNS dan PPPK.
ASN digital ini merupakan sebuah aplikasi yang bertujuan untuk memudahkan berbagai pelayanan manajemen ASN.
Peluncuran platform tersebut sudah mulai sejak pertengahan tahun 2025 kemarin.
BACA JUGA: Mulai Melek Finansial, Gen Z Dominasi Nasabah Tabungan Emas Pegadaian
Adanya aplikasi tersebut membuat sistem layanan menjadi satu pintu meliputi rekrutmen, pengembangan karier hingga pensiun.
Berikut ini akan beritajateng.tv bagikan bagaimana cara melakukan aktivasi platform tersebut.
Cara Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPTK
Pertama yakni membuka situs resmi ASN digital dengan mengunjungi laman https://asndigital.bkn.go.id lalu klik logo BKN.
Berikutnya yakni pilih menu login, setelah itu pilih menu bagian opsi RESET.
Setelah mengklik menu tersebut, nantinya akan muncul beberapa pilihan seperti reset password.
Klik bagian tersebut dan secara otomatis akan muncul halaman reset password lalu masukkan username dan NIP.
Jangan lupa isi Captcha sesuai dengan tulisan yang muncul, harap teliti bagian huruf besar kecilnya jangan sampai salah.
Setelah mengisi Captcha maka klik tombol Check dan berikutnya isi kolom email sesuai dengan email yang terdaftar di SIASN lalu klik tombol kirim.
Secara otomatis, sistem akan mengirimkan kode reset password ke akun email yang terdaftar.
Isi kolom kode reset password sesuai dengan kode yang masuk melalui email, pastikan membuat pasword sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lakukan konfirmasi ulang dan klik tombol reset password lalu jika sudah berhasil kembali ke laman awal dan login menggunakan pasword baru.
BACA JUGA: Luncurkan Pemain dan Jersey Baru, Tim Satya Wacana Salatiga Bidik Papan Tengah IBL 2026
Setelah itu pengguna perlu melakukan aktivasi MFA di platform ASN digital dengan panduannya berikut ini,
Buka laman browser klik menu login, masukkan username dan password tadi. Berikutnya sistem akan mengarahkan ke laman SIASN yang berisi QR Code.





