Gaya Hidup

Berikut Rincian Gaji ASN Terbaru 2025, Ada Kenaikan Mulai Awal Oktober

×

Berikut Rincian Gaji ASN Terbaru 2025, Ada Kenaikan Mulai Awal Oktober

Sebarkan artikel ini
Aturan PPPK | Periode PPPK | SKD SKB | SKD Pengumuman | Seleksi SKD CPNS 2024 | PPPK Tahap 2 | Passing Grade PPPK | SKD CPNS 2023 | Hasil Sanggah | Hasil Jurusan Pendaftaran CPNS 2024 SMA | 2024 PPPK
Ilustrasi CPNS 2024. (Foto: sscasn.bkn.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ada kabar menarik buat para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025. Kabar tersebut yakni berkenaan dengan kenaikan gaji yang telah melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini tentu sebuah kabar gembira bagi pegawai ASN yang telah menunggu sejak lama kenaikan gaji.

Menariknya lagi, kebijakan ini mencakup berbagai kelompok ASN seperti personel TNI/Polri dan pejabat negara lainnya.

Berikut ini informasi terkait rincian kenaikan gaji ASN yang akan berlaku di bulan Oktober 2025 mendatang.

Rincian Kenaikan Gaji ASN 2025

Mengacu pada Perpres 79 Tahun 2025, penyesuaian gaji ASN resmi berlaku mulai Oktober 2025.

BACA JUGA: Sempat Trauma Saat Terjebak di Kerusuhan Nepal, Dosen Poltekkes Semarang: Suara Ledakan Sahut-sahutan

Meski begitu, pencairan dengan besaran baru baru akan terlaksana pada November 2025, sekaligus mencakup akumulasi pembayaran untuk Oktober dan November.

Kebijakan ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Terutama yang bertugas dalam lingkup pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan lapangan.

Kenaikan gaji ASN pada 2025 penetapannya berbeda sesuai golongan:

Golongan I dan II mendapatkan kenaikan 8 persen, Golongan III mengalami kenaikan 10 persen dan Golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi, yakni 12 persen.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, yang mana tunjangan dan insentif tambahan penentuannya melalui sistem penghargaan serta evaluasi kerja.

Langkah ini bertujuan menciptakan mekanisme penggajian yang lebih adil sekaligus profesional.

ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan warga negara Indonesia yang bertugas di lembaga pemerintahan, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Perangkat Desa Diminta Perketat Aturan Mengin

Peran utama mereka adalah menjalankan kebijakan publik, memberikan pelayanan secara profesional dan netral, sekaligus menjadi perekat serta pemersatu bangsa.

ASN terbagi menjadi dua kategori pegawai, yaitu:

PNS (Pegawai Negeri Sipil): Pegawai yang diangkat secara permanen oleh negara melalui proses seleksi untuk bertugas di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Pegawai yang dipekerjakan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan serta perjanjian yang telah ditetapkan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp