BACA JUGA: DPRD Desak Pemkab Semarang Segera Isi Kekosongan Sembilan Pejabat Eselon II
“Lama proses PAW selama ini lebih banyak waktu pengajuan dari partai politik. Sebab, tidak ada batasan waktu bagi partai untuk mengajukan permohonan PAW setelah kursi anggota DPRD mengalami kekosongan,” katanya.
Dengan permohonan tersebut, proses penggantian Supriedi kini memasuki tahapan administrasi dan verifikasi sebelum berlanjut ke proses penerbitan SK serta pelantikan. (*)
Editor: Diaz A Abidin





