Di hadapan media, pelaku RW mengaku bahwa cara ia mencari korban adalah dengan mengiming-imingi tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi. Lalu ia menjajakan mereka melalui Facebook.
Aksi penjualan prostitusi online melalui Facebook ini sudah RW lakukan sejak tahun 2020 silam.
Atas kasus ini, RW harus berurusan dengan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.(*)
Editor: Farah Nazila





