Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000. Barang milik korban yang dibawa paksa pelaku yakni satu unit SPM honda Supra X 125 warna hitam No. Pol. K 3901 KY Tahun 2014, Nomor rangka MHJB9137EK569932 dan Nomor mesin JB91E-3552967.
Satu buah STNK SPM atas nama Juwanti, d/a. Randublatung Rt.02 Rw.03 Kecamatan Randublatung yang tersimpan di dalam jok sepeda motor.
Satu buah handphone merk Oppo A9 tipe CPH 1937 warna ungu antariksa dengan Imei 1 : 862435040067972, Imei 2 : 862435040067964, nomor HP 081327985964 dan 083154890402 yang juga tersimpan di dalam jok sepeda motor.
Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Jepon, Kabupaten Blora. Polisi melakukan olah TKP untuk mendalami peristiwa itu. (Her/El)





