SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, angkat bicara soal libur serta cuti Natal dan Tahun Baru 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Jumat, 27 Desember 2024, Rahmah menegaskan libur Natal dan cuti bersama ASN pada 25-26 Desember 2024. Sementara itu, pada Jumat, 27 Desember 2024, ASN tetap masuk seperti biasa.
Begitu juga pada Selasa, 31 Desember 2024 atau akhir tahun 2024, ASN tetap masuk seperti biasa.
Rahmah menegaskan, jika sesuai jadwal, ASN libur kembali pada Rabu, 1 Januari 2025.
BACA JUGA: Tingkatkan Kesejahteraan ASN, Bank Jateng Dukung Program KPR FLPP di Kabupaten Tegal
Sementara itu, ASN harus kembali bekerja pada Kamis, 2 Januari 2025.
Berkaitan dengan libur Natal dan Tahun Baru, Rahmah mengungkap ada pengaturan pemberian cuti terhadap ASN yang mengajukan cuti.
“Kalau cuti bersama itu kan hanya sampai 26 Desember, selanjutnya cuti. Kita mesti mengatur [cuti] juga, kalau ada penumpukan di tanggal 31 kita boleh menolak dan ada bargaining,” ungkap Rahmah.
Tegaskan ASN tak boleh gunakan mobil dinas untuk mudik
Lebih lanjut, Rahmah menegaskan ASN tak diperkenankan untuk menggunakan mobil dinas saat sedang libur maupun cuti.
“Fasilitas kantor digunakan untuk kantor, karena urusan pribadi pasti pakai mobil sendiri, jadi fasilitas pemerintah gak bisa digunakan keperluan pribadi. Ini sering disampaikan Pak Pj Gubernur, Sekda, dan OPD,” tegasnya.
Jika ada oknum ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, kata Rahmah, yang bersangkutan akan mendapatkan pembinaan secara lisan.
“Ya pasti ada pembinaan tersendiri berkaitan dengan penggunaan fasilitas kantor. Pembinaan ya secara lisan dan nanti untuk tidak mengulangi berikutnya,” jelasnya.
Klaim jumlah ASN mangkir tahun 2024 tak banyak, Rahmah akui tegakkan disiplin
Tak hanya itu, Rahmah mengungkap adanya sanksi bagi ASN yang mangkir di hari kerja.
“Intinya, ketika ASN tidak masuk tanpa ada keterangan, itu ada batasan. Kalau mangkir sekian hari pasti ada klarifikasi dari atasan langsung, tapi kalau konteksnya berat di angkat ke BKD,” tegas Rahmah.
Ia menegaskan, penerapan disiplin pasti akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu menyampaikan cuti pemerintah sudah luar biasa, cuti tahunan 12 hari, cuti sakit lebih dari 14 hari, kurang opo? Gak usah mangkir,” beber Rahmah.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Pemkot Semarang Sudah Buka, Kesempatan bagi Non ASN dan Guru PPG
Perihal jumlah temuan oknum ASN di Jawa Tengah yang mangkir selama 2024, Rahmah mengaku jumlahnya tak begitu banyak.
“Gak banyak lah tapi ada kalau di 2024 , karena kami selalu menyampaikan untuk disiplin,“ pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





