BLORA, beritajateng.tv — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora mengingatkan seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Blora untuk wajib mengelola limbah dan sampah dari kegiatan operasional dapur SPPG.
Hal ini Kepala DLH Blora, Istadi, sampaikan saat sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan limbah domestik serta pengelolaan sampah dari kegiatan SPPG.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di ruang pertemuan DLH Blora, Rabu. 1 April 2026.
“Harapan kami, kegiatan MBG ini harus tertib dari sisi perizinan, baik pengelolaan sampah maupun limbah cairnya, sehingga tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, SPPG Ngawen 3 Blora Mulai Beroperasi, Menu MBG Perdana Sajikan Rendang Sapi
Istadi menambahkan, pengelolaan sampah SPPG dapat terlaksana melalui kerja sama dengan DLH maupun fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di masing-masing wilayah.
DLH juga akan melakukan pendataan terhadap SPPG yang telah bekerja sama dalam pengelolaan sampah.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal program strategis nasional ini agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan,” tambahnya.
BACA JUGA: Lulus Sertifikasi Higienitas, 17 Dapur MBG di Blora Resmi Kantongi SLHS, 40 SPPG Lainnya Menyusul
Melalui sosialisasi ini, DLH berharap seluruh kegiatan SPPG di Blora dapat berjalan tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan. Khususnya dari limbah domestik yang terhasilkan.
“Ini limbah domestik, penanganannya relatif sederhana, yang penting pengelolaannya dengan baik,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.
Gabung Channel WhatsApp





