Jateng

BOP PKK Semarang Capai 47 Persen, Dewan: Ribuan RT-RW Masih Kejar Rampungkan SPJ

×

BOP PKK Semarang Capai 47 Persen, Dewan: Ribuan RT-RW Masih Kejar Rampungkan SPJ

Sebarkan artikel ini
Saat Musim SPMB Tiba, DPRD Semarang Ngaku Kebanjiran Titipan “Jalur Belakang”
Anggota DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo. (Ellya/beritajateng.tv)

Ia menegaskan, Pemkot Semarang tidak bermaksud mempersulit pencairan BOP PKK. Menurutnya, kendala lebih banyak muncul dari antrean administrasi dan kemampuan sumber daya manusia dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.

“Pemerintah Kota Semarang tidak akan pernah membuat sulit mekanisme SPJ-nya. Hanya proses ini antreannya saja,” tegasnya.

Untuk membantu pengurus PKK, Pemkot Semarang disebut telah menyiapkan panduan penyusunan SPJ. Panduan tersebut diharapkan memudahkan pengurus RT dan RW melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Rahmulyo optimistis pengajuan BOP PKK dapat meningkat hingga 90 persen lebih pada pertengahan Desember 2026. Ia melihat perkembangan terbaru sebagai sinyal bahwa proses administrasi mulai bergerak.

“Data ini pasti dinamis. Kalau sebelumnya baru enam kelurahan dari 177 kelurahan, sekarang perkembangannya sudah naik menjadi sekitar 47,32 persen. Saya yakin sampai pertengahan Desember nanti bisa mencapai angka 90-an persen, seperti tahun 2025 lalu,” ungkapnya.

DP3A Kejar 89 Kelurahan yang Belum Ajukan BOP PKK

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang terus mendorong percepatan pengajuan BOP PKK. Dinas tersebut berkoordinasi dengan para camat untuk memetakan kelurahan yang belum menyampaikan pengajuan.

Kepala DP3A Kota Semarang, Pranyoto, mengatakan jumlah kelurahan yang mengajukan bantuan terus bertambah. Berdasarkan data per 3 November 2026, sebanyak 88 kelurahan sudah mengajukan, sedangkan 89 kelurahan lainnya masih dalam proses.

“Alhamdulillah, sampai dengan 3 November kemarin sudah ada peningkatan menjadi sekitar 47 persen. Artinya, 88 kelurahan sudah mengajukan dan 89 kelurahan lainnya masih dalam proses,” ujar Pranyoto, Kamis (5/11).

Ia menegaskan, persentase tersebut menunjukkan jumlah kelurahan yang telah mengajukan, bukan realisasi pencairan dana. Setiap berkas masih harus melewati tahapan pemeriksaan sebelum bantuan dapat dicairkan.

Dengan tenggat pengajuan pada 15 Desember 2026, DP3A berupaya memfasilitasi kelurahan yang belum menyelesaikan persyaratan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan para camat untuk melakukan percepatan. Nanti kami fasilitasi bersama, termasuk mendata kelurahan mana saja yang belum mengajukan agar bisa segera diproses,” jelasnya.