Jateng

BOP PKK Semarang Capai 47 Persen, Dewan: Ribuan RT-RW Masih Kejar Rampungkan SPJ

×

BOP PKK Semarang Capai 47 Persen, Dewan: Ribuan RT-RW Masih Kejar Rampungkan SPJ

Sebarkan artikel ini
Saat Musim SPMB Tiba, DPRD Semarang Ngaku Kebanjiran Titipan “Jalur Belakang”
Anggota DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengajuan dana Bantuan Operasional (BOP) PKK di Kota Semarang masih menyisakan pekerjaan besar. Hingga 3 November 2026, baru 88 dari 177 kelurahan yang mengajukan bantuan tersebut. Artinya, 89 kelurahan lainnya masih harus menuntaskan proses administrasi sebelum batas akhir pengajuan pada 15 Desember 2026.

Capaian sekitar 47 persen itu menunjukkan peningkatan serapan daripada pertengahan Oktober 2026. Saat itu, pengajuan BOP PKK baru tercatat dari enam kelurahan.

Namun, peningkatan jumlah pengajuan belum otomatis berarti bantuan sudah di cairkan. Proses tersebut masih harus melewati verifikasi administrasi dari tingkat kelurahan hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.

Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmulyo, menyebut penyelesaian surat pertanggungjawaban (SPJ) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi lambatnya proses pencairan.

Menurutnya, pengurus PKK di tingkat RT dan RW harus menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban penggunaan anggaran terlebih dahulu. Dokumen tersebut kemudian warga kumpulkan menjadi satu berkas di tingkat kelurahan.

“Kalau kita bicara soal BOP untuk PKK, mekanisme pertanggungjawaban di masing-masing PKK RT maupun RW itu harus selesai dulu. Tidak kemudian mereka belum melakukan apa-apa, BOP-nya bisa cair. Tidak bisa,” ujar Rahmulyo.

BACA JUGA: ‎Sampai Oktober, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Semarang Tembus 264 Kasus 

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut melibatkan ribuan RT dan RW di Kota Semarang. Karena itu, pengumpulan dan pemeriksaan dokumen membutuhkan waktu.

Persoalannya, kelengkapan SPJ tidak cukup selesai oleh satu RT atau RW saja. Kelurahan harus menunggu seluruh dokumen dari wilayahnya terkumpul sebelum berkas pertanggungjawaban diproses lebih lanjut.

“Kalau RT tertentu di RW tertentu sudah selesai, belum tentu pencairannya bisa langsung terlaksana. Karena harus menunggu semuanya selesai. Jadi satu bendel pertanggungjawaban di satu kelurahan,” jelasnya.

Rahmulyo menilai mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga keseragaman administrasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Namun, sistem pengumpulan secara kolektif juga membuat proses pencairan bergantung pada kesiapan seluruh pengurus di masing-masing kelurahan.

Ia menegaskan, Pemkot Semarang tidak bermaksud mempersulit pencairan BOP PKK. Menurutnya, kendala lebih banyak muncul dari antrean administrasi dan kemampuan sumber daya manusia dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.

“Pemerintah Kota Semarang tidak akan pernah membuat sulit mekanisme SPJ-nya. Hanya proses ini antreannya saja,” tegasnya.

Untuk membantu pengurus PKK, Pemkot Semarang disebut telah menyiapkan panduan penyusunan SPJ. Panduan tersebut diharapkan memudahkan pengurus RT dan RW melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Rahmulyo optimistis pengajuan BOP PKK dapat meningkat hingga 90 persen lebih pada pertengahan Desember 2026. Ia melihat perkembangan terbaru sebagai sinyal bahwa proses administrasi mulai bergerak.

“Data ini pasti dinamis. Kalau sebelumnya baru enam kelurahan dari 177 kelurahan, sekarang perkembangannya sudah naik menjadi sekitar 47,32 persen. Saya yakin sampai pertengahan Desember nanti bisa mencapai angka 90-an persen, seperti tahun 2025 lalu,” ungkapnya.

DP3A Kejar 89 Kelurahan yang Belum Ajukan BOP PKK

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang terus mendorong percepatan pengajuan BOP PKK. Dinas tersebut berkoordinasi dengan para camat untuk memetakan kelurahan yang belum menyampaikan pengajuan.

Kepala DP3A Kota Semarang, Pranyoto, mengatakan jumlah kelurahan yang mengajukan bantuan terus bertambah. Berdasarkan data per 3 November 2026, sebanyak 88 kelurahan sudah mengajukan, sedangkan 89 kelurahan lainnya masih dalam proses.

“Alhamdulillah, sampai dengan 3 November kemarin sudah ada peningkatan menjadi sekitar 47 persen. Artinya, 88 kelurahan sudah mengajukan dan 89 kelurahan lainnya masih dalam proses,” ujar Pranyoto, Kamis (5/11).

Ia menegaskan, persentase tersebut menunjukkan jumlah kelurahan yang telah mengajukan, bukan realisasi pencairan dana. Setiap berkas masih harus melewati tahapan pemeriksaan sebelum bantuan dapat dicairkan.

Dengan tenggat pengajuan pada 15 Desember 2026, DP3A berupaya memfasilitasi kelurahan yang belum menyelesaikan persyaratan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan para camat untuk melakukan percepatan. Nanti kami fasilitasi bersama, termasuk mendata kelurahan mana saja yang belum mengajukan agar bisa segera diproses,” jelasnya.

Pranyoto juga menepis anggapan bahwa lambatnya pengajuan BOP PKK berkaitan langsung dengan petisi yang sebelumnya muncul terkait penyederhanaan kegiatan PKK.

Menurutnya, program bantuan operasional tersebut telah berjalan sejak tahun sebelumnya. Pemkot Semarang tetap mengalokasikan anggaran dan memberikan fasilitasi untuk mendukung kegiatan PKK.

“Ini tidak ada korelasi secara langsung. Yang pasti, ini merupakan proses. Pemerintah kota konsen membantu dan memfasilitasi melalui penganggaran,” tegasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp