“Iuran yang ԁibutuhkan sangat terjangkau, hanya Rp8.400 per orang per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang ԁiterima sangat besar ketika terjadi risiko kerja maupun kematian,” jelas Rully.
BACA JUGA: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Nasabah KUR Terima Rp42 Juta
Dalam pelaksanaannya, program GERCEP ԁidorong melalui dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pendanaan kepesertaan pekerja rentan dapat berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sehingga, semakin banyak pekerja informal yang dapat terlindungi.
BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak perusahaan, instansi pemerintah, organisasi, maupun masyarakat yang berpartisipasi mendukung program GERCEP agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan di Kabupaten Cilacap.
“Semangat kami adalah memastikan para pekerja informal bisa bekerja dengan tenang karena mereka dan keluarganya memiliki perlindungan. Ini merupakan investasi sosial untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” pungkas Rully. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





