KLATEN, beritajateng.tv – Pemkab Klaten bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan dengan menyerahkan secara simbolis kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
Melalui program tersebut, sebanyak 1.980 buruh tani tembakau di Kabupaten Klaten resmi memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada perwakilan penerima manfaat sebagai tanda mulainya perlindungan.
Para peserta akan memperoleh manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga harapannya dapat bekerja dengan lebih aman dan memberikan rasa tenang bagi keluarga.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Klaten yang terus memanfaatkan dana DBHCHT. Untuk memperluas perlindungan bagi buruh tani tembakau.
BACA JUGA: Penanganan Kecelakaan Kerja Dipercepat, BPJS Ketenagakerjaan Klaten Bangun Sistem Terintegrasi
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Klaten yang terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi para buruh tani tembakau melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perlindungan kepada 1.980 buruh tani tembakau melalui dana DBHCHT ini merupakan langkah nyata dalam memberikan kepastian perlindungan atas risiko kerja,” ujar Arimeita.
Menurutnya, keberadaan program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sekaligus memberikan rasa aman saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Harapannya, program ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan rasa aman bagi mereka beserta keluarganya saat menjalankan aktivitas kerja,” katanya.
Arimeita menambahkan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Klaten juga menjadi bagian dari upaya memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di daerah.
Sinergi tersebut penting agar semakin banyak pekerja, khususnya pekerja rentan, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui pemanfaatan dana DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Klaten berharap para buruh tani tembakau dapat bekerja lebih produktif. Tanpa di bayangi kekhawatiran terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
Ke depan, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Klaten akan terus di perkuat. Agar cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas dan manfaatnya terasa lebih banyak bagi pekerja di Klaten. (*)
Editor: Elly Amaliyah





