KLATEN, beritajateng.tv – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial dengan menyasar penggiat masjid di Klaten. Bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Klaten, lembaga tersebut menggelar sosialisasi untuk meningkatkan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan marbot, takmir, hingga pengurus masjid.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026 ini hadir Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, serta perwakilan DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bambang menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja rentan. Termasuk penggiat masjid yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman penggiat masjid tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, penggiat masjid didorong mengikuti dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Pembiayaan iuran dapat bersumber dari dukungan pemerintah daerah maupun secara mandiri.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada perwakilan penggiat masjid, serta santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta.
Bambang menyebut, sepanjang 2025 hingga awal 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat klaim di Kabupaten Klaten dengan total mencapai Rp352,81 miliar. Selain itu, sebanyak 415 anak menerima beasiswa pendidikan dengan nilai Rp3,14 miliar.
“Ini bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan melalui perluasan perlindungan sosial.
BACA JUGA: Galakan Program JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ekosistem Masjid
Ketua DMI Kabupaten Klaten, Musta’in, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh program tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial penting bagi tenaga kerja keagamaan yang selama ini belum banyak tersentuh program perlindungan.

“Kami berkomitmen mendorong perlindungan bagi marbot, imam, muadzin, hingga pengurus ormas keagamaan. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, DMI akan menggerakkan pengurus hingga tingkat kecamatan dan desa agar program ini bisa menjangkau lebih luas.
“Kami berharap program ini bisa berjalan sampai ke desa dan dukuh dengan dukungan aktif pengurus di tingkat bawah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita, menyebut kolaborasi ini merupakan tindak lanjut kerja sama dengan DMI dan Baznas untuk memperluas perlindungan di ekosistem keagamaan.
“Penggiat masjid memiliki risiko dalam aktivitasnya, sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai,” ungkapnya.
Di tingkat daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengatakan pihaknya telah menggandeng berbagai pihak seperti DMI, MUI, dan KUA di 26 kecamatan untuk memperkuat sosialisasi.
“Kami terus melakukan edukasi agar informasi ini sampai ke tingkat desa, sehingga semakin banyak penggiat masjid yang terlindungi,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa iuran program kini semakin terjangkau. Untuk pekerja rentan, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya sebesar Rp8.400 per bulan, berlaku hingga Desember 2026.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang ikut serta karena manfaatnya sangat besar,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





