Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Brigadir Ade Kurniawan Resmi jadi Tersangka, Keluarga Korban Curiga Pembunuhan Berencana

×

Brigadir Ade Kurniawan Resmi jadi Tersangka, Keluarga Korban Curiga Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
Brigadir Ade Tersangka | kreator konten rumah
Kuasa hukum pelapor, Alif Abdurrahman, saat ditemui pada Selasa, 30 Juli 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

“Namun sekali lagi ini wewenang penyidik untuk memberikan atau mengenakan pasal tersebut. Proses masih berjalan dan segala macam kemungkinan yang akan terjadi ke depan bisa saja terjadi terkait tambahan-tambahan pasal yang kemungkinan menjerat dari pelaku,” katanya.

Terkait hasil gelar perkara yang menjadi landasan Brigadir Ade Kurniawan jadi tersangka, Alif mengaku belum menerimanya secara resmi. Namun, kabar penetapan tersangka mendapat sambutan baik dari keluarga korban.

BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Sendiri Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

Setelah ini, proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik masih terus menggali keterangan dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Keluarga korban pun menyerahkan kasus ini kepada penyidik.

Sejauh ini, penyidik baru menjerat Brigadir Ade Kurniawan dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Apakah dimungkinkan untuk adanya penambahan pasal terkait pembubungan berencana tersebut ya, kami serahkan semuanya kepada penyidik,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan