“Namun sekali lagi ini wewenang penyidik untuk memberikan atau mengenakan pasal tersebut. Proses masih berjalan dan segala macam kemungkinan yang akan terjadi ke depan bisa saja terjadi terkait tambahan-tambahan pasal yang kemungkinan menjerat dari pelaku,” katanya.
Terkait hasil gelar perkara yang menjadi landasan Brigadir Ade Kurniawan jadi tersangka, Alif mengaku belum menerimanya secara resmi. Namun, kabar penetapan tersangka mendapat sambutan baik dari keluarga korban.
BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Sendiri Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
Setelah ini, proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik masih terus menggali keterangan dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Keluarga korban pun menyerahkan kasus ini kepada penyidik.
Sejauh ini, penyidik baru menjerat Brigadir Ade Kurniawan dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Apakah dimungkinkan untuk adanya penambahan pasal terkait pembubungan berencana tersebut ya, kami serahkan semuanya kepada penyidik,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)