Nasional

Buka 4.181 Posisi, Ini Rincian Formasi PPPK 2024 Pemprov Jawa Tengah: Pelamar Teknis dan Guru

×

Buka 4.181 Posisi, Ini Rincian Formasi PPPK 2024 Pemprov Jawa Tengah: Pelamar Teknis dan Guru

Sebarkan artikel ini
PPPK 2024 Jawa Tengah
Ilustrasi para pendaftar PPPK. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka 4.181 formasi untuk PPPK 2024. Pendaftaran ini telah mulai sejak 1 Oktober 2024 melalui sscasn.bkn.go.id.

Pemprov Jawa Tengah memberikan kesempatan besar bagi para pencari kerja untuk mengisi formasi ini yang terbagi menjadi dua kategori utama.

Formasi tersebut terdiri dari 1.191 posisi untuk PPPK Teknis atau Pelaksana, dan 2.990 posisi untuk PPPK Guru.

Kategori pelamar PPPK 2024 Pemprov Jawa Tengah terbagi menjadi beberapa kelompok. Yang pertama adalah pelamar prioritas, terutama pelamar Guru Prioritas.

Kemudian, ada Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN.

 

Persyaratan umum untuk melamar formasi PPPK ini mencakup beberapa hal penting:

Pertama, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat usia. Bagi pelamar PPPK Teknis, usia minimum ialah 20 tahun dan maksimum 57 tahun.

Sementara itu, untuk pelamar PPPK Guru, usia minimum juga 20 tahun, namun usia maksimum mencapai 59 tahun.

Selain itu, pelamar harus tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

Pelamar juga tidak boleh pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri, serta tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Syarat PPPK 2024 Pemprov Jawa Tengah formasi teknis

Bagi pelamar di formasi teknis, pengalaman kerja menjadi syarat penting. Setidaknya, pelamar harus memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun di jabatan pelaksana atau jabatan fungsional tertentu.

Selain itu, pelamar juga harus memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang.

Pemprov Jawa Tengah juga memberikan kesempatan kepada pelamar untuk memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan keahlian.

Persyaratan tambahan seperti sertifikat kompetensi juga menjadi poin penting yang harus pelamar penuhi sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB No. 391 Tahun 2024.

Pelamar mesti dapat memenuhi seluruh persyaratan dan siap penempatan di seluruh wilayah Indonesia.

Mereka juga wajib untuk melamar hanya satu jenis formasi agar tidak terdiskualifikasi akibat melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lengkap, calon pelamar dapat mengunduh rincian formasi PPPK Pemprov Jawa Tengah di https://bkd.jatengprov.go.id/read/388/pengumuman-penerimaan-pppk-2024-di-lingkungan-pemprov-jawa-tengah.html. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp