Jateng

Buka Suara Soal Sumarjiono dan Sukarjan, Sudewo: Mendukung Saat Pilkada, Tidak Ada Konteks Pengisian Perangkat Desa

×

Buka Suara Soal Sumarjiono dan Sukarjan, Sudewo: Mendukung Saat Pilkada, Tidak Ada Konteks Pengisian Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
sudewo
Terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo usai sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Dalam sidang terdakwa Sudewo yang Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono pimpin, terkait perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, nama Sumarjiono dan Sukarjan berulang kali para saksi sebut.

Sukarjan merupakan Kepala Desa Sukorukun dan Sumarjiono adalah Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sejumlah kepala desa mengaku menerima informasi dari keduanya mengenai adanya permintaan uang kepada calon perangkat desa. Sebagian saksi juga mengaku menganggap keduanya dekat dengan Sudewo karena pernah menjadi pendukung saat Pilkada.

Namun, dalam persidangan, para saksi tidak mengaku pernah menerima perintah langsung dari Sudewo maupun mendengar sendiri bahwa terdakwa memerintahkan Sumarjiono dan Sukarjan meminta uang kepada calon perangkat desa.

Jaksa Menggali Sosok Atasan yang Namanya Muncul dalam Sidang

JPU KPK Greafik Loserte mengatakan, salah satu fokus pemeriksaan adalah menggali siapa sosok yang dimaksud dengan istilah “atasan” atau “duwuran” sebagaimana para saksi sampaikan. Sebab, seluruh saksi menyebut uang itu diperuntukkan kepada “atasan”, namun belum ada yang dapat memastikan identitas orang tersebut.

“Dari seluruh saksi belum ada keterangan yang terang benderang uang itu sebenarnya untuk siapa. Mereka hanya menerangkan bahwa menurut Sumarjiono uang itu untuk atasan atau orang “duwur”. Nah, istilah atasan itu kami tanyakan kepada para saksi. Dari sisi kebatinan mereka, yang dimaksud atasan bukan camat, bukan Kepala Dispermades, tetapi menurut mereka adalah bupati,” jelasnya usai sidang pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Meski demikian, Greafik mengakui anggapan para saksi tersebut masih perlu di perkuat dengan alat bukti lain agar tidak hanya berhenti sebagai asumsi.

JPU menyebut pihaknya akan menghadirkan alat bukti tambahan dalam sidang-sidang berikutnya untuk memperkuat konstruksi perkara.