“Nanti kami akan upayakan menghadirkan alat bukti. Baik berupa transaksi, bukti elektronik maupun digital forensik. Hal itu untuk membangun keyakinan majelis hakim bahwa yang dimaksud atasan oleh Sumarjiono adalah terdakwa [Sudewo]. Momentum penyampaiannya akan kami pilih pada persidangan berikutnya,” ungkap Greafik.
BACA JUGA: Update Sidang Sudewo: Demi Ikut Seleksi, Perangkat Desa Ngaku Terpaksa Jual Tanah Demi Penuhi Rp165 Juta
Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut pada Senin, 10 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa dugaan kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





