Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Buntut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Gamma, Polda Jateng Periksa Senjata Api Anggotanya

×

Buntut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Gamma, Polda Jateng Periksa Senjata Api Anggotanya

Sebarkan artikel ini
YLBHI Kapolrestabes Semarang
Ilustrasi pistol. (Foto: Freepik)

“Pemeriksaan ini secara serentak di Polda dan seluruh Polres, sebagai bagian dari prosedur pengawasan standar,” jelas Artanto.

Selain itu, Artanto juga mengungkapkan bahwa anggota Polri yang memperoleh senjata api harus melewati berbagai tes, termasuk penilaian oleh pimpinan, tes psikologi, pelatihan menembak, serta pemeriksaan terhadap lingkungan kerja.

BACA JUGA: Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dapat Hukuman 9 Bulan Penjara?

“Proses seleksi ini sangat ketat,” katanya.

Terkait kasus Aipda Robig, Artanto memastikan bahwa anggota tersebut telah memenuhi syarat kepemilikan senjata api. Pistol yang Robig gunakan adalah pistol CDF Revolver dengan peluru enam butir, yang lazim anggota Polri gunakan.

Pemeriksaan senjata api ini berlangsung secara berkala untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Polda Jawa Tengah berharap agar seluruh personel dapat menjalankan tugas mereka dengan aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan