“Pemeriksaan ini secara serentak di Polda dan seluruh Polres, sebagai bagian dari prosedur pengawasan standar,” jelas Artanto.
Selain itu, Artanto juga mengungkapkan bahwa anggota Polri yang memperoleh senjata api harus melewati berbagai tes, termasuk penilaian oleh pimpinan, tes psikologi, pelatihan menembak, serta pemeriksaan terhadap lingkungan kerja.
BACA JUGA: Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dapat Hukuman 9 Bulan Penjara?
“Proses seleksi ini sangat ketat,” katanya.
Terkait kasus Aipda Robig, Artanto memastikan bahwa anggota tersebut telah memenuhi syarat kepemilikan senjata api. Pistol yang Robig gunakan adalah pistol CDF Revolver dengan peluru enam butir, yang lazim anggota Polri gunakan.
Pemeriksaan senjata api ini berlangsung secara berkala untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Polda Jawa Tengah berharap agar seluruh personel dapat menjalankan tugas mereka dengan aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)