Hukum & Kriminal

Buntut Pemerasan Remaja, Dua Polisi Polrestabes Semarang Disanksi Demosi 7 dan 8 Tahun

×

Buntut Pemerasan Remaja, Dua Polisi Polrestabes Semarang Disanksi Demosi 7 dan 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
polda jateng
Aiptu Kusno dan Aipda Roy saat mengikuti sidang komisi kode etik di Polda Jawa Tengah, Senin, 17 Februari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

“Kedua tersangka akan menjalankan patsus selama 30 hari terhitung sejak mereka ditahan. Yang bersangkutan saat ini harus menjalankan 13 hari lagi patsus,” ujarnya.

Sanksi minta maaf dan pembinaan mental

Lebih lanjut, Artanto menyampaikan jika kedua tersangka juga dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf dan pembinaan mental.

Untuk permintaan maaf, Aiptu Kusno dan Aipda Roy di minta untuk meminta maaf di depan sidang kode etik. Baik terhadap institusi Polri maupun korban.

“Dan yang bersangkutan diminta meminta maaf di depan sidang KKEP terhadap institusi Polri dan korban. Ini sudah direkam,” terangnya.

BACA JUGA: Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Purworejo, Polda Jateng Terus Awasi Penjualan LPG Bersubsidi

Selain itu, Polda Jawa Tengah juga akan memberikan pembinaan mental selama satu bulan kepada kedua tersangka. Hal ini agar kedua tersangka kembali berpedoman pada Polri.

“Tujuannya mengingatkan lagi, mencerahkan, membuat mentalnya normal kembali, artinya sifat-sifat ke-Bhayangkara-annua akan tumbuh kembali sehingga jadi polisi yang sebaik-baiknya,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan