“Kedua tersangka akan menjalankan patsus selama 30 hari terhitung sejak mereka ditahan. Yang bersangkutan saat ini harus menjalankan 13 hari lagi patsus,” ujarnya.
Sanksi minta maaf dan pembinaan mental
Lebih lanjut, Artanto menyampaikan jika kedua tersangka juga dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf dan pembinaan mental.
Untuk permintaan maaf, Aiptu Kusno dan Aipda Roy di minta untuk meminta maaf di depan sidang kode etik. Baik terhadap institusi Polri maupun korban.
“Dan yang bersangkutan diminta meminta maaf di depan sidang KKEP terhadap institusi Polri dan korban. Ini sudah direkam,” terangnya.
BACA JUGA: Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Purworejo, Polda Jateng Terus Awasi Penjualan LPG Bersubsidi
Selain itu, Polda Jawa Tengah juga akan memberikan pembinaan mental selama satu bulan kepada kedua tersangka. Hal ini agar kedua tersangka kembali berpedoman pada Polri.
“Tujuannya mengingatkan lagi, mencerahkan, membuat mentalnya normal kembali, artinya sifat-sifat ke-Bhayangkara-annua akan tumbuh kembali sehingga jadi polisi yang sebaik-baiknya,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila