“Jika kemudian nanti tidak terproses atau mangkrak, maka akan gugat praperadilan lagi meskipun harus 10 kali gugatan hingga Polda Jateng melakukan penyidikan,” tegas Dwi (*).
Editor: Andi Naga Wulan.
“Jika kemudian nanti tidak terproses atau mangkrak, maka akan gugat praperadilan lagi meskipun harus 10 kali gugatan hingga Polda Jateng melakukan penyidikan,” tegas Dwi (*).
Editor: Andi Naga Wulan.