Beranda Hukum & Kriminal Cegah Bullying, Grup WA dan Telegram PPDS Harus Dilaporkan ke Kemenkes, Bila Melanggar Ada Sanksinya! Hukum & KriminalCegah Bullying, Grup WA dan Telegram PPDS Harus Dilaporkan ke Kemenkes, Bila Melanggar Ada Sanksinya!Farah Nazila2 min bacaSelasa, 29 Oktober 2024×Cegah Bullying, Grup WA dan Telegram PPDS Harus Dilaporkan ke Kemenkes, Bila Melanggar Ada Sanksinya!Sebarkan artikel ini Ilustrasi mahasiswa prodi Kedokteran.(Foto: Freepik) Kuat dugaan bahwa korban sempat mengalami bullying dari para seniornya saat menjalani PPDS. (*) Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami. Gabung Channel WhatsApp ‹12Tampilkan Semua Pos TerkaitHukum & KriminalKapolres Sukoharjo Andhika Dharma Sena Kena Mutasi, 3 Personel Lainnya Nonaktif, Buntut Penggerebegan Santriwati di Ponpes Hamalatul Qur’anHukum & KriminalKronologi Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Sidomukti SalatigaHukum & KriminalPMII Jateng Sentil Kapolda Jateng yang Sorot Legalitas Ponpes Hamalatul Qur’an: Bukan Pembenaran Intimidasi SantriwatiHukum & KriminalSudewo Banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Buka SuaraHukum & KriminalPolda Jateng Resmi Larang Personel Gunakan Vape atau Rokok Elektrik, Pelanggar Terancam SanksiHukum & KriminalPolda Jateng Benarkan Propam Periksa Anggota Polisi yang Geledah Ponpes di Sukoharjo