Menurut Ninik, ruang aman berkesenian berarti setiap orang memiliki akses yang sama untuk berkarya tanpa rasa takut, baik perempuan maupun laki-laki.
“Kata kuncinya adalah akses. Setiap individu bisa mengakses ruang kesenian tanpa merasa tidak aman. Kami berharap ada komitmen bahwa ruang berkesenian adalah ruang yang aman untuk semua kalangan,” jelasnya.
Selain melindungi korban, edukasi juga diberikan agar para pelaku seni memahami batasan perilaku sehingga tidak menjadi pelaku kekerasan.
Dekase Tegaskan Nol Toleransi terhadap Pelecehan
Ketua Umum Dewan Kesenian Semarang, Adhitia Armitrianto, mengakui selama ini pihaknya telah mengingatkan anggotanya untuk menghindari segala bentuk pelecehan. Namun, edukasi tersebut ternilai belum terarah karena keterbatasan pemahaman mengenai regulasi.
Ia mengaku baru memperoleh pengetahuan lebih mendalam mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui kegiatan tersebut.
“Saya juga baru tahu lebih dalam isi Undang-Undang TPKS. Ini menjadi pengetahuan baru bagi kami sehingga bisa menjadi bekal untuk melakukan edukasi yang lebih tepat,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bak Gunung Es, Gus Yasin: Banyak Korban Tak Berani Lapor
Adhitia menegaskan sejak awal kepengurusannya telah menerapkan sikap tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan organisasi.
“Kalau saya mendapat laporan ada pengurus melakukan pelecehan, saya tidak punya toleransi. Silakan keluar dari organisasi,” tegasnya.
Ia berharap ke depan setiap kegiatan kesenian di Semarang dilengkapi sosialisasi atau penyampaian standar perilaku yang aman, seperti yang mulai diterapkan dalam industri perfilman nasional.
“Harapannya sebelum kegiatan kesenian dimulai ada video atau pengumuman yang mengingatkan soal batasan kekerasan seksual sehingga semua orang semakin sadar dan memahami,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





