BLORA, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Blora berencana melakukan pendataan ulang terhadap pemandu lagu atau Lady Companion (LC).
Langkah itu yakni dengan mengaktifkan kembali penggunaan Kartu Identitas LC guna mempermudah pengawasan tempat hiburan malam.
BACA JUGA: Sempat Dilegalkan Tapi Timbul Kontroversi, Kartu Identitas Khusus LC Kembali Ditarik Pemkab Blora
Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi, menjelaskan bahwa kartu identitas ini berfungsi sebagai instrumen tertib administrasi, bukan sebagai bentuk legalisasi pekerjaan tersebut.
“Agenda kami ke depan adalah menata kembali tempat hiburan malam agar tidak liar. Kartu identitas LC ini sangat penting untuk memastikan tidak ada pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur,” tegas Yugo dalam Forum Perangkat Daerah (FPD), Jumat, 20 Februari 2026.
Kartu Identitas LC Permudah Pengawasan Kesehatan dan Keamanan
Yugo menambahkan, dengan adanya sistem kartu identitas, pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat melakukan kontrol yang lebih ketat, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin oleh Dinas Kesehatan serta pemberian pembinaan secara berkala.
“Jika ada pekerja yang terjaring razia, proses identifikasi akan jauh lebih mudah karena datanya sudah terekam. Hal ini juga meminimalisir mobilitas pekerja yang keluar masuk tanpa pengawasan,” jelasnya.
Fenomena pekerja di bawah umur di kafe dan karaoke saat ini memang menjadi perhatian serius. Banyak remaja yang nekat bekerja di tempat hiburan malam dengan dalih mencari uang saku tambahan atau sekadar pergaulan bebas.
BACA JUGA: Batasi Aktivitas Karaoke Selama Ramadan, Pakar Argorejo Semarang Stop Pembuatan Kartu Izin Kerja LC
Selain penataan tempat hiburan, Satpol PP juga berencana membentuk tim gabungan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kridosono, Alun-alun, dan Jalan Pemuda agar estetika kota Blora tetap terjaga dan tidak kumuh.
Perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Blora, Widarto, menyatakan dukungannya terhadap pengaktifan kembali kartu identitas tersebut.
Menurutnya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kartu tersebut, sehingga pertumbuhan jumlah pekerja baru dapat ditekan.
“Kami setuju untuk mengaktifkan kembali kartu identitas ini. Tujuannya murni untuk tertib administrasi dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum, terutama terkait perlindungan anak,” pungkas Widarto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





