Berdasarkan penelusuran, pada unggahan tersebut tercantum simulasi dari media iNews jika terjadi putaran kedua. Simulasi tersebut tercantum dalam video YouTube iNews yang berjudul “Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya”, terunggah pada 13 Februari 2024 lalu.
Hingga saat ini, hitung cepat KPU paslon 01 Anies-Muhaimin dengan 24,49 persen. Sementara paslon 02 Prabowo-Gibran dengan 58,83 persen, dan paslon 03 Ganjar-Mahfud 16,68 persen.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Adian Napitupulu Akan Bawa Bukti Kecurangan Gibran di Sidang Hak Angket
Pelaksanaan Pemilu dua putaran hanya terjadi apabila tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah. Dengan syarat, sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Oleh karena itu, klaim bahwa KPU meresmikan jadwal Pilpres putaran kedua pada 26 Juni 2024 ialah sebuah misinformasi. (ant)