SEMARANG, beritajateng.tv – Sebuah unggahan di X (dulu Twitter) menarasikan demi menjaga kekondusifan Indonesia setelah pemilihan presiden (Pilpres) pada 14 Februari lalu, maka akan berlangsung Pilpres putaran kedua pada 26 Juni 2024 mendatang.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
BACA JUGA: PDI Perjuangan Tolak Sirekap, Gibran: Kalau Ada Kecurangan Laporkan Saja, Ada Jalurnya
“Putaran kedua pada 26 Juni 2024, pastikan Soliditas seluruh Rakyat Indonesia dalam menjaga kondusifitas pilpres putaran kedua, simulasi ulang sirekap dan audit sistem OCR yg di nilai lucu, tertibkan oknum” yang sudah tercatat melanggar pkpu di putaran pertama lalu, seluruh Pejabat / KADES yang dinilai memobilisasi warga Akan di jerat UU PEMILU terkait netralitas aparatur sipil negara, Kali ini anda jangan main” !!! #pemilu2024 #PemiluDamai2024”
Namun, benarkah KPU telah meresmikan Pilpres putaran kedua pada 26 Juni 2024?
BACA JUGA: CEK FAKTA: KPU Memajukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu, Bukan Tanggal 20 Maret, Benarkah?