SEMARANG, beritajateng.tv – Sebuah unggahan di X (dulu Twitter) menarasikan demi menjaga kekondusifan Indonesia setelah pemilihan presiden (Pilpres) pada 14 Februari lalu, maka akan berlangsung Pilpres putaran kedua pada 26 Juni 2024 mendatang.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
BACA JUGA: PDI Perjuangan Tolak Sirekap, Gibran: Kalau Ada Kecurangan Laporkan Saja, Ada Jalurnya
“Putaran kedua pada 26 Juni 2024, pastikan Soliditas seluruh Rakyat Indonesia dalam menjaga kondusifitas pilpres putaran kedua, simulasi ulang sirekap dan audit sistem OCR yg di nilai lucu, tertibkan oknum” yang sudah tercatat melanggar pkpu di putaran pertama lalu, seluruh Pejabat / KADES yang dinilai memobilisasi warga Akan di jerat UU PEMILU terkait netralitas aparatur sipil negara, Kali ini anda jangan main” !!! #pemilu2024 #PemiluDamai2024”
Namun, benarkah KPU telah meresmikan Pilpres putaran kedua pada 26 Juni 2024?
BACA JUGA: CEK FAKTA: KPU Memajukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu, Bukan Tanggal 20 Maret, Benarkah?
Berdasarkan penelusuran, pada unggahan tersebut tercantum simulasi dari media iNews jika terjadi putaran kedua. Simulasi tersebut tercantum dalam video YouTube iNews yang berjudul “Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya”, terunggah pada 13 Februari 2024 lalu.
Hingga saat ini, hitung cepat KPU paslon 01 Anies-Muhaimin dengan 24,49 persen. Sementara paslon 02 Prabowo-Gibran dengan 58,83 persen, dan paslon 03 Ganjar-Mahfud 16,68 persen.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Adian Napitupulu Akan Bawa Bukti Kecurangan Gibran di Sidang Hak Angket
Pelaksanaan Pemilu dua putaran hanya terjadi apabila tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah. Dengan syarat, sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Oleh karena itu, klaim bahwa KPU meresmikan jadwal Pilpres putaran kedua pada 26 Juni 2024 ialah sebuah misinformasi. (ant)





