Penjelasan:
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memastikan bahwa gugatan hakim konstitusi Anwar Usman di PTUN Jakarta belum ada putusan.
“Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut,” ujar Fajar, Kamis, 15 Februari 2024.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Prabowo Subianto Jual Murah Jam Tangannya Usai Kemenangan Hasil Quick Count, Betulan?
Fajar merespons informasi yang beredar bahwa gugatan Anwar Usman telah PTUN Jakarta putus dengan amar putusan mengembalikan kedudukan Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Padahal, kata Fajar, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan berlangsung akhir bulan ini.
“Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok,” ucap Fajar.
Sebelumnya, dalam beberapa unggahan lain, video Anwar Usman kembali menjadi Ketua MK periode 2023-2028 merupakan video pada 15 Maret 2023.
Tanggal tersebut ialah saat di mana Anwar Usman kembali menjabat menjadi Ketua MK bersama wakilnya Saldi Isra. Putusan tersebut yakni sebelum Anwar Usman tercopot karena anggapan melanggar etik berat. (ant)