SEMARANG, beritajateng.tv – Sebuah unggahan Facebook menarasikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, telah kembali menjadi Ketua MK.
Isu tersebut muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ajukan terhadap Ketua saat ini.
Isi putusan sela majelis hakim yakni mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.
Berikut narasi dalam unggahan Facebook tersebut:
BACA JUGA: CEK FAKTA: KPU Umumkan Pilpres 2024 Putaran Kedua untuk Hindari Amarah Publik?
“Anwar Usman Terpilih kembali menjadi Ketua MK dalam pemilihan di gedung MK
Padahal sdh diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik berat, Tapi masih dipilih juga ya yang salah kode etiknya.”
Namun, benarkah Anwar Usman telah kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 15 Februari?
Penjelasan:
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memastikan bahwa gugatan hakim konstitusi Anwar Usman di PTUN Jakarta belum ada putusan.
“Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut,” ujar Fajar, Kamis, 15 Februari 2024.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Prabowo Subianto Jual Murah Jam Tangannya Usai Kemenangan Hasil Quick Count, Betulan?
Fajar merespons informasi yang beredar bahwa gugatan Anwar Usman telah PTUN Jakarta putus dengan amar putusan mengembalikan kedudukan Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Padahal, kata Fajar, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan berlangsung akhir bulan ini.
“Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok,” ucap Fajar.
Sebelumnya, dalam beberapa unggahan lain, video Anwar Usman kembali menjadi Ketua MK periode 2023-2028 merupakan video pada 15 Maret 2023.
Tanggal tersebut ialah saat di mana Anwar Usman kembali menjabat menjadi Ketua MK bersama wakilnya Saldi Isra. Putusan tersebut yakni sebelum Anwar Usman tercopot karena anggapan melanggar etik berat. (ant)





