Melansir dari Kompas.com, KPU telah memastikan bahwa ijazah milik kakak Kaesang itu memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai cawapres. Hal ini pun merupakan keterangan dari pihak KPU ketika merespons pertanyaan soal keaslian ijazah cawapres pendamping capres Prabowo Subianto itu.
Dengan ini, narasi soal KPU membenarkan Gibran membeli ijazah palsu di Australia adalah tidak benar atau hoaks.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Prabowo-Gibran Bubar Usai Jokowi Tahu Niat Capres No. 2
Faktanya, Thumbnail video merupakan hasil rekayasa. Gambar aslinya memperlihatkan momen KPU memberikan keterangan pers terkait Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilu 2024. Sedangkan isi yang narator baca tersebut adalah pernyataan Roy Suryo yang meragukan keaslian ijazah Gibran.
Referensi:
https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02o1AaDdMhmMP2zDRS1Ai9LSFQFMZKHRAE2H6wcRXBe7acB5i8PyQKavFyM6iLiAhel&id=100093303182021&mibextid=9R9pXO&paipv=0&eav=AfZNuDLaq_U1xh3f21y24S0r0JvWVzWrjjrfw5ttlNftNN1iCLtz9LbM3T1vt46gMss&_rdr
https://www.antaranews.com/berita/3807507/kpu-seorang-eks-terpidana-tidak-memenuhi-syarat-sebagai-caleg
https://www.kpu.go.id/berita/baca/12058/pengumuman-dct-pemilu-2024-dpr-9917-calon-dpd-668-calon
https://cekfakta.com/focus/14601
(*)





