“2) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
3) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.”
“Jadi pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah disinformasi. Siapapun yang melakukan disinformasi bisa terjerat UU ITE. Peraturan KPU ini teregister di Kementerian Hukum dan HAM RI” kata Idham.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Klaim Anies Baswedan 171 Kecamatan di 8 Provinsi Belum Punya Puskesmas
Terkait dengan pengecekan DPT, warga bisa melihat secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Dengan pernyataan di atas, dapat tersimpulkan bahwa pesan berantai yang mengkalim bahwa KPU tak lagi memberikan undangan fisik datang ke TPS adalah hoaks. Faktanya, mereka masih memberi undangan maksimal tiga hari sebelum hari H Pemilu.
Referensi
https://cekfakta.com/focus/15920
Editor: Farah Nazila





